Kabarminang – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyuarakan perlunya penetapan bencana nasional terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di ujung barat Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bencana alam yang terjadi sejak akhir November 2025 tersebut telah berlangsung selama sekitar dua pekan dan menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan infrastruktur dalam skala luas. Namun hingga kini, status bencana nasional belum ditetapkan.
Anies menilai, dengan besarnya dampak yang ditimbulkan, bencana tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai bencana biasa yang sepenuhnya ditangani oleh pemerintah daerah. Penilaian itu ia sampaikan setelah meninjau langsung wilayah terdampak di Aceh Tamiang, Langkat (Sumatera Utara), dan Padang (Sumatera Barat).
“Menurut saya, kita sudah harus bisa mengakui ini sebagai bencana nasional. Ini soal keberanian mengakui bahwa skala kerusakan dan penderitaan sekarang memang membutuhkan kekuatan negara,” kata Anies dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Ia mengaku prihatin setelah menyaksikan langsung kondisi para korban, mulai dari ibu-ibu yang kehilangan rumah, anak-anak yang belum bisa kembali bersekolah, hingga kepala keluarga yang lahan usahanya tertimbun lumpur dan material kayu akibat banjir dan longsor.
Menurut Anies, penetapan status bencana nasional akan membuka ruang yang lebih luas bagi pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya secara optimal, termasuk anggaran, personel, alat berat, serta program pemulihan jangka panjang.
“Kalau statusnya bencana nasional, aliran logistik bisa lebih deras—makanan, air bersih, obat-obatan, layanan kesehatan, dukungan psikososial—hingga akses jalan yang terputus bisa lebih cepat dibuka karena TNI, alat berat, dan seluruh instansi bisa digerakkan lebih masif,” ujarnya.
Mantan calon presiden pada Pilpres 2024 itu juga menilai, status tersebut akan memperkuat program rehabilitasi dan rekonstruksi, seperti perbaikan rumah warga, sekolah, jalan, serta bantuan bagi pelaku usaha kecil, yang pembiayaannya tidak hanya bertumpu pada APBD daerah.














