Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Angkut Motor Curian ke Mobil, Sopir Angkot di Padang Ditangkap

Herru Iriawan
Rabu, 12 Maret 2025 19:53
in Hukum & Kriminal
Sopir angkot yang berinisial BS (39), ditangkap polisi pada Selasa (11/3) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Tekukur, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Foto: Polsek Padang Utara

Sopir angkot yang berinisial BS (39), ditangkap polisi pada Selasa (11/3) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Tekukur, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Foto: Polsek Padang Utara


Kabarminang — Sopir angkot yang berinisial BS (39), warga Lubuk Buaya, ditangkap Polsek Padang Utara, pada Selasa (11/3) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Tekukur, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Ia ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor.

Kapolsek Padang Utara Polresta Padang, AKP Yuliadi mengatakan bahwa pihaknya menangkap BS setelah menerima laporan dari korban, Fajar Maulana (28), warga Jalan Tekukur, Padang Utara.

“Saat tim tiba di lokasi, pelaku dan barang bukti sudah berada di atas mobil pikap. Kami segera melakukan penangkapan,” ujar Yuliadi.

Pihaknya menyita barang bukti berupa dua kendaraan bermotor, tiga rangka sepeda motor, dan empat velg motor beserta ban. Yuliadi menduga semuanya curian BS di lebih dari enam lokasi.

Setelah diinterogasi, kata Yuliadi, BS mengakui perbuatannya. Pihaknnya pun membawa BS beserta barang bukti diamankan ke Polsek Padang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.

Yuliadi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain dalam aksi kejahatan itu.

 

 


Tags: curanmorpadangPolsek Padang Utara

Berita Terkait

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

5 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026
Ibu-Ibu Naik Ojek Dibegal di Pasaman, Emas 40 Gram dan Uang Raib

Polisi Buru Dua Begal di Pasaman, Emas 40 Gram Dibawa Kabur

5 April 2026
Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026
Ibu-Ibu Naik Ojek Dibegal di Pasaman, Emas 40 Gram dan Uang Raib

Ibu-Ibu Naik Ojek Dibegal di Pasaman, Emas 40 Gram dan Uang Raib

5 April 2026
Keroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota, Tujuh Pemuda Ditangkap Polisi

Keroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota, Tujuh Pemuda Ditangkap Polisi

4 April 2026
Next Post
Wali Kota Pariaman Minta Kepala Desa Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Wali Kota Pariaman Minta Kepala Desa Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.