Kabarminang — Sopir angkot yang berinisial BS (39), warga Lubuk Buaya, ditangkap Polsek Padang Utara, pada Selasa (11/3) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Tekukur, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Ia ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor.
Kapolsek Padang Utara Polresta Padang, AKP Yuliadi mengatakan bahwa pihaknya menangkap BS setelah menerima laporan dari korban, Fajar Maulana (28), warga Jalan Tekukur, Padang Utara.
“Saat tim tiba di lokasi, pelaku dan barang bukti sudah berada di atas mobil pikap. Kami segera melakukan penangkapan,” ujar Yuliadi.
Pihaknya menyita barang bukti berupa dua kendaraan bermotor, tiga rangka sepeda motor, dan empat velg motor beserta ban. Yuliadi menduga semuanya curian BS di lebih dari enam lokasi.
Setelah diinterogasi, kata Yuliadi, BS mengakui perbuatannya. Pihaknnya pun membawa BS beserta barang bukti diamankan ke Polsek Padang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.
Yuliadi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain dalam aksi kejahatan itu.