Kabarminang – Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Dharmasraya sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data dari Polres Dharmasraya, tercatat sebanyak 72 kasus kecelakaan pada tahun 2025, turun dari 96 kasus pada tahun 2024, atau mengalami penurunan sekitar 25 persen.
Meski jumlah kasus menurun, distribusi kecelakaan masih terkonsentrasi di beberapa wilayah tertentu. Kecamatan Pulau Punjung menjadi daerah dengan angka kecelakaan tertinggi, yakni 27 kasus, diikuti Kecamatan Koto Baru sebanyak 25 kasus. Sementara itu, kecamatan dengan angka kecelakaan terendah adalah Tiumang, dengan hanya satu kasus sepanjang tahun 2025.
Dominasi Sepeda Motor dan Korban Usia Produktif
Dari sisi jenis kendaraan, kecelakaan didominasi oleh sepeda motor dengan total 91 unit terlibat. Kendaraan roda empat dan lebih tercatat sebanyak 43 unit, yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat (R4) dan 28 kendaraan roda enam atau lebih (R6+).
Mayoritas korban kecelakaan berasal dari kelompok usia produktif. Rentang usia 16–25 tahun menjadi kelompok terbanyak dengan 29 korban, disusul usia 41–55 tahun sebanyak 17 korban, serta usia 26–40 tahun sebanyak 15 korban. Hal ini menunjukkan bahwa kecelakaan masih banyak menimpa masyarakat yang aktif secara ekonomi dan mobilitas.
Akibat kecelakaan, 17 orang meninggal dunia dan 88 orang mengalami luka-luka.
“Meskipun jumlah kasus menurun, tingkat fatalitas kecelakaan tetap menjadi perhatian serius. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama pada jalan-jalan dengan volume kendaraan tinggi,” ujar Zamrinaldi kepada Sumbarkita, Rabu (28/1).
Faktor Penyebab dan Klasifikasi Jalan
Berdasarkan klasifikasi jenis jalan, kecelakaan paling banyak terjadi di jalan nasional dengan 40 kejadian, diikuti jalan kabupaten sebanyak 32 kejadian. Tingginya angka kecelakaan di jalan nasional disebabkan oleh tingginya volume dan kecepatan kendaraan yang melintas.
Faktor penyebab kecelakaan paling dominan pada tahun 2025 antara lain kurangnya penerangan jalan, pengendara menghindari jalan berlubang, kecepatan tinggi, kerusakan ban (pecah ban), serta pengendara yang tidak memberikan isyarat saat berbelok atau berbalik arah.















