Dalam berita “Kepala SMA Larang Siswi di Pesisir Selatan yang Melahirkan di Kelas Lanjutkan Sekolah” (Kabarminang.com, 1 November 2025), Kepala SMAN 3 Lengayang, Masri, melarang siswinya yang melahirkan di kelas untuk melanjutkan bersekolah di SMA tersebut. Alasannya, siswi yang hamil, menikah, apalagi melahirkan di sekolah, tidak boleh melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama.
Saat ditanya aturan yang melarang siswi yang melahirkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama, Masri mengatakan bahwa ia tidak mengetahui aturan tersebut secara rinci. Namun, katanya, sepanjang ia mengabdi di empat sekolah, baik sebagai guru maupun selaku kepala sekolah, kalau ada hal seperti itu, siswi dilarang bersekolah di sekolah yang sama.
“Ketika saya menjadi guru di sebuah sekolah, ada siswi yang ketahuan menikah. Dia langsung diberhentikan dari sekolah,” ujar Masri kepada Kabarminang.com pada Sabtu (1/11).
Masri mengatakan bahwa siswi yang melahirkan di kelas itu baru 3,5 bulan bersekolah di SMA 3 Lengayang. Artinya, kata Masri, siswi itu sudah hamil sebelum masuk SMA. Kalau tahu siswi itu hamil ketika mendaftar masuk SMA, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menerima siswi itu.
“Siswi itu pun mungkin tidak akan mau bersekolah di SMA 3 Lengayang karena malu,” ucap Masri.
Sebelumnya diberitakan bahwa siswi SMA 3 Lengayang berinisial SPA (16) melahirkan bayi perempuan dalam kelas pada Selasa (28/10). Masri mengatakan bahwa pada hari itu sekitar pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 WIB para siswa tidak belajar dalam kelas. Ia menyebut bahwa siswa mengikuti berbagai lomba untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda.
Sementara itu, kata Masri, SPA tidak pergi ke luar kelas. Ia mengatakan bahwa siswi itu duduk di kursi guru di depan kelas. Tak lama kemudian, katanya, tiba-tiba ketuban SPA pecah, lantas melahirkan bayi.
“Tali pusar bayinya belum putus. Ibu bayi menunggu bidan datang untuk memutus tali pusar itu,” ujar Masri kepada Kabarminang.com pada Jumat (31/10).
















