“Setelah penetapan calon, jadwal kampanye akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama pada 26 Maret hingga 8 April berupa sosialisasi KPU melalui bahan kampanye dan alat peraga. Sementara tahap kedua, kampanye dari masing-masing paslon akan berlangsung pada 9-15 April,” jelas Taufiq.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Pasaman untuk melakukan PSU setelah mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Pasaman yang diajukan oleh pasangan Mara Ondak-Desrizal.
Sengketa ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Bupati nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution.
halaman 2 dari 2