Dia juga mengingatkan tentang tujuh prioritas penggunaan dana desa yang harus diperhatikan, yaitu: penurunan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, penguatan desa yang adaptif, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, dukungan terhadap ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi untuk implementasi desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan bakar lokal.
Diketahui, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan di daerah, DJPb Provinsi Sumbar tidak hanya bertugas untuk memastikan kelancaran penyaluran dana desa, tetapi juga menganalisis pengelolaan keuangan daerah.
halaman 2 dari 2