Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Mahasiswa Unand Gugat Salah Satu Pasal di UU ITE ke MK

Habil Ramanda
Jumat, 07 Maret 2025 | 00:01
in Kabar Sumbar
Mahasiswa (foto: Doc MK RI)

Mahasiswa (foto: Doc MK RI)

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas mengajukan uji materil Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar Selasa (4/3) lalu di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Kepada Sumbarkita, Muhammad Zhafran Hibrizi membeberkan bahwa gugatan ini berangkat dari kekhawatiran terhadap ketidakjelasan frasa dalam pasal tersebut.

Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tersebut berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”.

Menurutnya, terdapat dua frasa dalam pasal ini yang dianggap bermasalah, yaitu frasa “rasa kebencian atau permusuhan” yang dinilai tidak memiliki ukuran yang jelas terhadap tindakan yang dapat dikategorikan dalam konteks tersebut.

Selanjutnya frasa “kelompok masyarakat tertentu” yang berpotensi menimbulkan tafsir yang luas dan dapat disalahgunakan, terutama dalam kasus kritik terhadap organisasi atau kelompok sosial yang tidak berafiliasi dengan kategori yang disebutkan dalam pasal itu.

“Ketidakjelasan pasal ini membuka peluang kriminalisasi terhadap kritik, sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyuarakan pendapat,” ucapnya pada Kamis (6/3).

Kendati demikian, pihaknya bukan berarti menolak etika dalam berpendapat, tetapi, kata dia, aturan tersebut justru dapat membuat orang merasa dihantui saat ingin mengkritik sesuatu.

“Kami berharap ada standar yang lebih jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum yang dapat merugikan kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Diketahui, pasal ini digugat oleh sebelas mahasiswa Unand yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Kombad Fakultas Hukum Unand.

Kesebelas Pemohon yakni Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara. Mereka menghadiri persidangan secara daring dan luring dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.


Tags: Mahasiswa UnandMKUU ITE
ShareTweetPin

Berita Terkait

Bundo Kanduang Pariaman Adu Kepiawaian Petatah Petitih, Tradisi Lisan Dijaga

Bundo Kanduang Pariaman Adu Kepiawaian Petatah Petitih, Tradisi Lisan Dijaga

4 Oktober 2026
PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Polemik Penertiban Bangunan Lembah Anai, Proses Hukum Berjalan di Mahkamah Agung

3 Oktober 2026
Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Bagaimana Ekskavator Menembus Lokasi Terpencil?

3 Oktober 2026
Pariaman Bawa 260 Atlet ke Porprov XVI Sumbar, Yota Balad Bidik Lima Besar

Pariaman Bawa 260 Atlet ke Porprov XVI Sumbar, Yota Balad Bidik Lima Besar

3 Oktober 2026
Porprov XVI Sumbar 2026 Mulai Bergulir, Ini Jadwal dan Venue Pertandingannya!

Bawa 174 Atlet, Padang Panjang Bidik Prestasi di 24 Cabor Porprov XVI Sumbar

3 Oktober 2026
Tiga Cabor Porprov XVI Sumbar Digelar di Bukittinggi, Persiapan Ditargetkan Rampung 5 Oktober

Tiga Cabor Porprov XVI Sumbar Digelar di Bukittinggi, Persiapan Ditargetkan Rampung 5 Oktober

3 Oktober 2026
Next Post
Begini Tips Memilih Menu Sahur Simpel Tetap Bergizi

Ini Hukum Puasa Tapi Tidak Sahur, Simak Penjelasan Lengkapnya

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Berita Terkini

Bundo Kanduang Pariaman Adu Kepiawaian Petatah Petitih, Tradisi Lisan Dijaga

Bundo Kanduang Pariaman Adu Kepiawaian Petatah Petitih, Tradisi Lisan Dijaga

4 Oktober 2026

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

3 Oktober 2026

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Polemik Penertiban Bangunan Lembah Anai, Proses Hukum Berjalan di Mahkamah Agung

3 Oktober 2026

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Bagaimana Ekskavator Menembus Lokasi Terpencil?

3 Oktober 2026

Dua Truk Tabrakan di Dharmasraya, Satu Pengemudi Terjepit dalam Kendaraan

Dua Truk Tabrakan di Dharmasraya, Satu Pengemudi Terjepit dalam Kendaraan

3 Oktober 2026

Pariaman Bawa 260 Atlet ke Porprov XVI Sumbar, Yota Balad Bidik Lima Besar

Pariaman Bawa 260 Atlet ke Porprov XVI Sumbar, Yota Balad Bidik Lima Besar

3 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.