Minggu, Mei 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Holy Adib
Minggu, 23 Februari 2025 14:37
in Ekonomi & Bisnis
Ilustrasi rumah: Foto: DJP

Ilustrasi rumah: Foto: DJP


Kabarminang — Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif itu merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangan resmi yang diterima Kabarminang.com pada Sabtu (22/2).

Dwi menjelaskan bahwa melalui penerbitan PMK-13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN yang ditanggung pemerintah sebesar seratus persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Sementara itu, kata Dwi, penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN yang ditanggun pemerintah sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jika Tuan A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah. Contoh lain: jika Nyonya B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, PPN yang harus ditanggungnya ialah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” tutur Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” ucap Dwi.

Ia menambahkan bahwa ketentuan lengkap tentang hal itu dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.


Tags: Direktorat Jenderal PajakDJPPajak pertambahan nilaiPPNRumah tapaksatuan rumah susun

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei Anjlok, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei Anjlok, Cek Daftar Lengkapnya

11 Mei 2026
Inflasi Sumbar Naik 0,39 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Makanan dan Transportasi

Inflasi Sumbar Naik 0,39 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Makanan dan Transportasi

7 Mei 2026
Manjakan Lidah dengan Signature Lapis Prunes, Rumah Jajan Bu Henny Padang Kini Hadirkan Chewy Dubai Cookies yang Viral

Manjakan Lidah dengan Signature Lapis Prunes, Rumah Jajan Bu Henny Padang Kini Hadirkan Chewy Dubai Cookies yang Viral

5 Mei 2026
Harga Emas Antam Naik Lagi pada 15 April 2026, Ini Rincian Semua Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Simak Rinciannya

4 Mei 2026
42 Tahun Eksis, Rumah Jajan Bu Henny dari Lapak Pasar Kini Jadi Toko Kue Modern di Padang

42 Tahun Eksis, Rumah Jajan Bu Henny dari Lapak Pasar Kini Jadi Toko Kue Modern di Padang

2 Mei 2026
Harga Emas Antam 30 April 2026 Turun, Ini Rincian Lengkap Semua Ukuran

Harga Emas Antam 30 April 2026 Turun, Ini Rincian Lengkap Semua Ukuran

30 April 2026
Next Post
Sambut Ramadan 1446 H, Wakil Wali Kota Bukittinggi Resmikan Pembekalan Da’i dan Mubaligh

Sambut Ramadan 1446 H, Wakil Wali Kota Bukittinggi Resmikan Pembekalan Da’i dan Mubaligh

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.