Selasa, September 29, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Holy Adib
Minggu, 23 Februari 2025 | 14:37
in Ekonomi & Bisnis
Ilustrasi rumah: Foto: DJP

Ilustrasi rumah: Foto: DJP


Kabarminang — Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif itu merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangan resmi yang diterima Kabarminang.com pada Sabtu (22/2).

Dwi menjelaskan bahwa melalui penerbitan PMK-13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN yang ditanggung pemerintah sebesar seratus persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Sementara itu, kata Dwi, penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN yang ditanggun pemerintah sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jika Tuan A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah. Contoh lain: jika Nyonya B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, PPN yang harus ditanggungnya ialah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” tutur Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” ucap Dwi.

Ia menambahkan bahwa ketentuan lengkap tentang hal itu dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.


Tags: Direktorat Jenderal PajakDJPPajak pertambahan nilaiPPNRumah tapaksatuan rumah susun

Berita Terkait

Rupiah Kembali Bertengger di Atas Rp18.000 per Dolar AS

Rupiah Kembali Bertengger di Atas Rp18.000 per Dolar AS

29 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Cek Rinciannya!

29 September 2026
BI Sumbar Tekankan Pentingnya Pengendalian Inflasi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

BI Sumbar Tekankan Pentingnya Pengendalian Inflasi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

28 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Rincian Terbarunya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Rincian Terbarunya

28 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Ini Rincian Semua Ukuran

26 September 2026
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Diperdagangkan di Kisaran Rp17.916

Dolar AS di Rp17.915, Tinggal Selangkah Menuju Level Rp18.000

25 September 2026
Next Post
Sambut Ramadan 1446 H, Wakil Wali Kota Bukittinggi Resmikan Pembekalan Da’i dan Mubaligh

Sambut Ramadan 1446 H, Wakil Wali Kota Bukittinggi Resmikan Pembekalan Da’i dan Mubaligh

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

29 September 2026

Dana Belum Cair, KONI Pesisir Selatan Gunakan Skema Tunda Bayar untuk Berangkatkan Atlet ke Porprov

29 September 2026

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

29 September 2026

Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Aktivitas OPD Terbagi di Arosuka dan Koto Baru, Pemkab Solok: Bukan Pemindahan Ibu Kota

29 September 2026

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

29 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.