Kabarminang – Seorang pria berinisial AS (25) ditangkap oleh Tim Klewang Polresta Padang pada Kamis (14/2) pukul 17.30 WIB di Jalan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Ia ditangkap karena diduga mencuri ponsel pada Senin (20/1) pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Aur Duri, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa berdasarkan laporan korban, pencurian terjadi saat korban sedang tidur di kamarnya. Ia menyebut bahwa saat terbangun, korban mendapati dua unit ponselnya, yakni Oppo A12 dan Oppo A3s, telah hilang.
“Saat mengecek kondisi rumah, korban juga melihat pintu dalam keadaan tidak terkunci. Akibat kejadian tersebut, korban rugi sekitar Rp4 juta. Dia melaporkan insiden itu ke Polresta Padang,” ujarnya.
Setelah itu, kata Yasin, Tim Opsnal Klewang Polresta Padang, setelah melakukan penyelidikan, menerima informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Tim tersebut, kata Yasin, menuju lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.
Yasin menginformasikan bahwa saat tiba di rumah orang tua terduga pelaku, polisi menemukan salah satu ponsel korban yang hilang dipegang oleh salah satu orang tua terduga pelaku. Ia mengatakan bahwa AS meminjamkan ponsel itu kepada orang tuanya.
Tak jauh dari rumah tersebut, kata Yasin, polisi melihat AS, lalu langsung menangkapnya. Ia mengatakan bahwa AS mengakui telah mencuri ponsel di Aur Duri. Pihaknya kemudian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo dan sebuah kotak ponsel.
“AS dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor kepada polisi jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.