Kabarminang.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solok meraih predikat pelayanan prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok, Ricky Carnova menyampaikan beberapa pencapaian membanggakan yang telah diraih oleh Disdukcapil Kabupaten Solok. Pertama, Kabupaten Solok berhasil meraih predikat terbaik di luar Pulau Jawa dalam kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dari Kemenpan RB tahun 2024.
Selain itu, berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kemenpan RB, Disdukcapil Kabupaten Solok mendapatkan nilai 4,55 dengan predikat Pelayanan Prima.
“Capaian ini menjadikan Disdukcapil Kabupaten Solok sebagai yang tertinggi di Sumatera Barat dalam penilaian kinerja pelayanan kependudukan,” katanya yang disadur pada Rabu (5/2).
Ia membeberkan data terbaru dari konsolidasi bersih Semester II Tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Solok telah mencapai 413.075 jiwa. Selama tiga tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan penduduk di Kabupaten Solok mengalami kenaikan sebesar 5.360 jiwa per tahun.
“Untuk meningkatkan akses pelayanan kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Solok telah membuka layanan cetak KTP hilang, rusak, dan baru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Koto Baru,” ujarnya.
Sementara itu, pada 2025 ia merencanakan dua wilayah tambahan akan mendapatkan layanan serupa, yaitu wilayah utara Kecamatan X Koto Singkarak, X Koto Diatas, Junjung Sirih, dan sekitarnya serta wilayah timur Kecamatan Bukit Sundi, Lembang Jaya, dan Tigo Lurah.
Ekspansi layanan ini dilakukan untuk mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus administrasi kependudukan.
“Dengan berbagai pencapaian dan inovasi yang terus dilakukan, Pemkab Solok khususnya Disdukcapil berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.