Kabarminang — Sekitar 250 orang warga Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, berdemonstrasi ke kantor wali nagari setempat dan menyegel kantor tersebut pada Selasa (4/2) pukul 11.00 WIB. Mereka melakukan hal itu karena menolak operasional PT Tigo Padusi Nusantara, perusahaan yang menambang galian C di sungai Batang Batang Air Salido Sari Bulan. Mereka juga menuntut transpransi wali nagari terkait dengan izin dan operasional tambang galian C di nagari itu.
Salah satu tokoh masyarakat Nagari Koto Rawang yang ikut dalam demontrasi tersebut, Firdaus Ces, menceritakan latar belakang pihaknya melakukan protes kepada wali nagari. Ia mengatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara sudah setahun lebih menambang galian C berupa batu besar di sungai tersebut. Ia menyebut bahwa perusahaan itu mengangkut batu-batu besar dari sungai tersebut dengan puluhan truk sehari ke luar nagari untuk dijual.
Firdaus mengatakan bahwa aktivitas tambang itu mengakibatkan sering terjadi galodo di Nagari Koto Rawang. Selain itu, aktivitas tambang tersebut membuat petani kehilangan sumber air karena penambangan batu besar memperdalam dasar sungai dan memperlebar badan sungai sehingga petani kesulitan mengalirkan air ke sawah mereka.
“Akibatnya, sawah petani menjadi sawah tadah hujan,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa aktivitas pertambangan tersebut sudah keterlaluan karena perusahaan tidak hanya menambang di sungai, tetapi juga sudah menambang di sawah warga.
Sehubungan dengan penyegelan kantor wali nagari, Firdaus mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan puncak kemarahan warga selama ini. Ia menginformasikan bahwa selama ini warga sudah sering meminta wali nagari untuk menyelesaikan masalah tambang itu, tetapi mereka menganggap bahwa wali nagari cuek. Karena itu, kata Firdaus, warga menyegel kantor tersebut hingga wali nagari menyelesaikan masalah tambang itu.
“Sekitar enam bulan yang lalu hampir seribu warga demo ke lokasi tambang untuk meminta agar aktivitas penambangan itu ditutup. Tapi, penambangan tetap beroperasi dengan alasan sudah ada izin. Kami tidak percaya penambangan di sungai ada izin karena sungai milik nagari,” tuturnya.
Setelah demo di kantor wali nagari, kata Firdaus, warga pergi ke lokasi tambang untuk melanjutkan demo. Ia menyebut bahwa akibat demo itu, aktivitas tambang itu berhenti beroperasi dan perusahaan memindahkan satu ekskavator yang mereka gunakan untuk menambang dari lokasi tambang.