Kabarminang.com – Polisi menetapkan perempuan berinisial D menjadi tersangka dalam kasus seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah dan cacat permanen. D yang merupakan warga Nias Selatan Sumatera Utara itu adalah korban.
Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana mengatakan bahwa pihaknya menetapkan D sebagai tersangka setelah mendengar keterangan dari korban. Keterangan itu kemudian disesuaikan dengan visum di bagian tangan korban.
“Berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan,” sebut Ferry Maulana dilansir Detiksumut, Rabu (29/1).
Peristiwa yang menimpa bocah malang tersebut awalnya viral di media sosial. Polres Nias Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan enam anggota keluarga bocah tersebut di antaranya paman dan bibi korban.
Ferry menjelaskan bahwa korban selama ini memang tinggal bersama kakek dan bibinya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, sedangkan orang tuanya pergi merantau. Berdasarkan informasi sementara yang diterima Ferry, ayah korban merantau ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan.
Sekitar 2-3 tahun lalu, pihaknya sempat menerima informasi dari warga bahwa korban mendapatkan kekerasan. Pihak kepolisian pun turun ke lokasi untuk mengecek informasi itu.
Saat ditemui, kaki korban memang sudah dalam keadaan sakit. Namun, pihak kepolisian saat itu belum mendapatkan bukti bahwa korban memang mendapatkan kekerasan, seperti informasi yang diterima oleh pihaknya.
Lihat postingan ini di Instagram