Kabarminang- Seorang pria berinisial MN (53) ditangkap polisi karena diduga mengangkut dan menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk dijual kembali di Kampung Rangeh, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (22/10/2026).
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 37 kantong plastik berisi Bio Solar dengan total volume sekitar 2.220 liter atau 2,22 kiloliter.
Kanit III Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Aipda H. Sitanggang, mengatakan MN merupakan warga Kampung Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang. Sehari-hari, pria tersebut bekerja sebagai petani atau pekebun.
Sitanggang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel operasional Polres Pesisir Selatan pada Rabu (21/10/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya mobil pikap yang diduga membawa BBM jenis solar dari wilayah Kambang, Kecamatan Lengayang, menuju Jambi.
“Sekitar pukul 23.15 WIB, saat melakukan patroli wilayah, tim melihat mobil Daihatsu Grand Max warna hitam yang diduga membawa BBM jenis Bio Solar di Jalan Raya Koto Raya, Kecamatan Lengayang,” kata Sitanggang.
Menurutnya, petugas berusaha menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas dan justru memutar arah menuju Kambang.
“Saat itu mobil tersebut hampir mencelakai personel dan kendaraan operasional,” ujarnya.
Pengejaran berlanjut hingga kawasan Pasar Lakitan. Kendaraan tersebut kemudian berbelok ke Jalan Kampung Tampunik dan bergerak menuju Kampung Rangeh. Namun, petugas kehilangan jejak mobil pikap tersebut.


















