“Tim kemudian berusaha mencari jejak kendaraan di lokasi perkampungan tersebut,” kata Sitanggang.
Pencarian berlanjut pada Kamis (22/10/2026). Sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Tipidter bersama Tim Opsnal memperoleh informasi dari Kapolsek Lengayang mengenai temuan tumpukan karung dan pis yang diduga berisi BBM di Kampung Kayu Kalek, Kecamatan Lengayang.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Tipidter dan Tim Opsnal bergeser ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap temuan BBM tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa BBM tersebut diduga milik MN. Petugas kemudian menangkap pria itu di rumahnya.
Dalam pemeriksaan awal, MN mengakui BBM jenis solar tersebut dikemas menggunakan kantong plastik dan karung pupuk bersubsidi. Setiap kantong plastik diperkirakan berisi sekitar 60 liter solar.
“Menurut pengakuannya, BBM tersebut sengaja dibungkus menggunakan plastik dan karung pupuk bersubsidi, kemudian dimasukkan ke dalam pis ikan yang terbuat dari gabus atau busa warna putih untuk mengelabui petugas,” kata Sitanggang.
MN juga mengaku mengumpulkan BBM tersebut dari wilayah Lengayang untuk kemudian dijual kembali kepada seseorang yang biasa dipanggil Among. Orang tersebut disebut beralamat di Perentak, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Bungo, Jambi.
Dari lokasi penemuan, polisi menyita 37 kantong plastik berisi Bio Solar dengan volume sekitar 60 liter per kantong. Dengan demikian, total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.220 liter.


















