Kabarminang – Polisi mengungkap komplotan pencuri motor dan mobil yang beraksi di beberapa lokasi di Kabupaten Solok dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sejak April hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan, pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FA (31), warga Kota Padang, M (28), dan BS (29), warga Kabupaten Solok.
“Ketiga orang itu kita tangkap secara terpisah di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dalam rentang April-Oktober,” tuturnya dalam konferensi pers di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026).
Kemudian satu orang berinisial RH (41), warga Solok, masuk dalam daftar pencarian orang. Ia menyebut, RH diduga sebagai pelaku utama atau otak kejahatan itu.
“Mulai dari bulan April hingga Oktober ada lima perkara kasus pencurian motor dan mobil yang sudah kita ungkap, dengan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lagi buron,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya menyita sembilan unit sepeda motor dari berbagai jenis dan dua mobil, yakni Mitsubishi Colt L300 dan Isuzu Sigra.
“Kendaraan-kendaraan itu kita amankan dari pihak yang diduga sebagai penadah,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pihaknya masih mencari kendaraan lain yang diduga diambil oleh kelompok tersebut.




















