Ia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar mendatangi kantor kepolisian tempat mereka membuat laporan.
“Masyarakat juga diminta membawa bukti pendukung kepemilikan kendaraan agar polisi dapat memeriksa identitas pemilik dan memproses pengembalian kendaraan yang telah ditemukan sesuai prosedur,” imbuhnya.
halaman 2 dari 2




















