Kabarminang – Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) bagi peserta didik sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang menyebabkan kondisi pencemaran udara di wilayah tersebut semakin memburuk.
Perpanjangan PJJ berlaku pada Senin-Rabu (19–21/10/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam pemberitahuan resmi Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh melalui surat edaran tertanggal 18 Oktober 2026.
Kebijakan itu berlaku bagi peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Kemudian kepala sekolah dan guru diminta memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung secara daring maupun luring sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan masing-masing sekolah.
Guru juga diminta mengoptimalkan pemberian materi dan tugas yang tidak memberatkan peserta didik. Selain itu, satuan pendidikan diminta memanfaatkan moda komunikasi digital yang tersedia untuk mendukung proses pembelajaran selama PJJ.
Orang tua atau wali murid diminta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah atau tempat tinggal serta membatasi aktivitas di luar ruangan. Apabila peserta didik terpaksa beraktivitas di luar rumah, mereka diwajibkan menggunakan masker standar pelindung pernapasan.
Pemerintah Kota Payakumbuh juga mengimbau masyarakat menjaga pola hidup sehat dan memperbanyak konsumsi air sebagai bagian dari langkah menghadapi kondisi udara yang terdampak kabut asap.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir ke sekolah seperti biasa. Ketentuan tersebut berlaku sesuai dengan jam kerja yang berlaku.


















