Kabarminang – Sebanyak 16 orang yang terdiri atas 10 perempuan dan enam laki-laki diamankan saat razia tempat hiburan malam, kafe, karaoke, dan penginapan di Kota Padang, Minggu (18/10/2026).
Penertiban tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Padang.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa identitas pengunjung di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke.
“Petugas juga mengawasi serta menertibkan muda-mudi yang masih berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum,” ujarnya.
Sementara itu, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan narkotika, penanganan lebih lanjut dilakukan oleh kepolisian dan BNN sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Setelah diamankan, ke-16 orang tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menambahkan kegiatan kali ini dilaksanakan secara terpadu bersama Polda Sumbar dan BNN Provinsi Sumbar, khususnya untuk mengawasi aktivitas di tempat hiburan malam serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.



















