Kabarminang – Kualitas udara di Kota Padang, Sumatera Barat, masih terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Minggu (18/10/2026).
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Berdasarkan surat edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 yang ditetapkan pada Minggu (18/10/2026), pembelajaran jarak jauh dilaksanakan mulai Senin, 19 Oktober hingga Rabu, 21 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kesehatan dan keselamatan murid serta warga satuan pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari sekolah.
Sementara itu, murid mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kebijakan pihak sekolah.
Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan murid. Keaktifan murid selama kegiatan pembelajaran daring akan dihitung sebagai kehadiran.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang turut mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi anak selama mengikuti pembelajaran jarak jauh dan memastikan mereka tetap berada di dalam rumah selama jam belajar.



















