Kabarminang – Anggaran subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 disepakati sebesar Rp261,5 triliun. Angka tersebut turun Rp11,44 triliun dibandingkan alokasi sebelumnya yang mencapai Rp272,94 triliun.
Kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut menjadi bagian dari penetapan UU APBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, penurunan anggaran subsidi energi dilakukan seiring dengan pengetatan penerima subsidi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap masyarakat miskin.
“Perlu kami jelaskan kepada sidang dewan yang terhormat kami menyepakati penurunan sejumlah anggaran subsidi seperti minyak tanah, solar, dan LPG 3 kg tidak berarti perhatian terhadap rakyat miskin menurun,” kata Said dalam rapat paripurna tersebut.
Pemangkasan terbesar berasal dari anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG tabung 3 kilogram. Anggaran untuk kedua komoditas tersebut disepakati sebesar Rp131,39 triliun, turun dari alokasi sebelumnya Rp143,84 triliun.
Sementara itu, anggaran subsidi listrik tetap dipatok sebesar Rp130,11 triliun. Dengan demikian, total anggaran subsidi energi yang tercantum dalam APBN 2027 mencapai Rp261,5 triliun.
Penyesuaian juga terjadi pada volume BBM bersubsidi. Pemerintah dan DPR menyepakati volume BBM bersubsidi sebesar 19,56 juta kiloliter (KL), turun dari sebelumnya 20,09 juta KL.
Volume tersebut terdiri atas minyak tanah sebesar 561 ribu KL. Jumlah ini justru naik dari alokasi sebelumnya sebesar 539 ribu KL. Sedangkan volume minyak solar ditetapkan 19 juta KL, turun dari sebelumnya 19,56 juta KL.




















