Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memperkuat pengelolaan aset daerah, piutang, dan penerimaan daerah melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatra Barat, dan Kepulauan Riau.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus memastikan aset milik Pemerintah Kota Payakumbuh dapat dikelola secara lebih tertib, optimal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta di Ruang Rapat Kanwil DJKN, Pekanbaru, Jumat (25/9/2026).
Ruang lingkup kerja sama mencakup sejumlah aspek penting dalam pengelolaan kekayaan daerah. Di antaranya penilaian Barang Milik Daerah (BMD), penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB), pengurusan piutang daerah, hingga pemindahtanganan aset melalui mekanisme lelang resmi DJKN.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, kolaborasi dengan DJKN menjadi langkah konkret untuk membenahi pengelolaan aset daerah agar dilakukan secara profesional dan sesuai dengan nilai yang wajar.
“Penilaian aset yang akurat sangat penting agar nilai BMD tercatat sesuai harga wajar. Sementara itu, mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif akan memperkuat akuntabilitas sekaligus mendongkrak penerimaan daerah. Pengelolaan aset yang tertib adalah kunci utama dari efisiensi APBD,” tuturnya, didampingi Sekretaris Daerah Payakumbuh Rida Ananda dan Asisten I Nofriwandi.
Dalam kerja sama tersebut, Pemko Payakumbuh juga akan memperoleh pendampingan teknis dari DJKN. Pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menjalankan manajemen aset, termasuk dalam proses penilaian, pengelolaan piutang, serta pemanfaatan dan pemindahtanganan aset.
Zulmaeta berharap pembenahan pengelolaan aset tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sinergi ini bukan sekadar penandatanganan dokumen di atas kertas, melainkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola aset Kota Payakumbuh yang transparan, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.





















