Kabarminang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Sumbar) untuk memperkuat pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat di daerah tersebut.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penguatan Pelindungan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Padang Pariaman oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis pada Kamis (24/9/2025) di Hotel Mercure Padang.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan bertema Penguatan Branding Wilayah melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual yang digelar Kamis hingga Jumat (24-25/9/2026). Kegiatan itu diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas pelaku ekonomi kreatif, sanggar seni, serta unsur terkait dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Padang Pariaman untuk memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai kekayaan intelektual yang tumbuh di tengah masyarakat. Selain terlindungi dari potensi klaim atau pemanfaatan tanpa izin, kekayaan tersebut diharapkan dapat dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi bagi masyarakat.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengatakan, daerahnya memiliki kekayaan intelektual yang beragam, baik berupa kekayaan intelektual komunal maupun personal. Potensi itu tercermin dari produk budaya, kuliner, kesenian, serta kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.
“Padang Pariaman punya Songket, Sulaman, dan Tenun Pariaman yang terkenal. Kita juga punya kuliner Sala Lauak, Rendang Paku, dan Rakik Maco. Dari sisi kesenian ada Gandang Tasa, Tari Piring, Indang, dan Silek, serta berbagai kearifan lokal dan ekspresi budaya dari 103 nagari,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai potensi tersebut belum seluruhnya mendapatkan perlindungan hukum. Kondisi itu dapat membuka risiko terjadinya pembajakan maupun klaim sepihak, sementara masyarakat sebagai pencipta atau pemilik karya belum sepenuhnya memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan yang mereka hasilkan.
Karena itu, John Kenedy meminta upaya perlindungan kekayaan intelektual dilakukan secara aktif dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Pendampingan, kata dia, juga perlu diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk yang berada di tingkat nagari.
“Kita harus jemput bola. Bantu UMKM kita mendaftarkan merek, hak cipta, dan paten sederhana. Jangan dipersulit, dan pendampingannya harus diberikan secara maksimal,” tegasnya.
Selain memperkuat layanan pendaftaran, ia menekankan pentingnya meningkatkan literasi mengenai kekayaan intelektual hingga tingkat nagari. Menurutnya, masih ada masyarakat yang menganggap proses pendaftaran kekayaan intelektual sebagai sesuatu yang rumit dan membutuhkan biaya besar.
“Edukasi harus sampai ke tingkat nagari. Masyarakat perlu memahami bahwa karya dan produk yang mereka hasilkan memiliki nilai dan perlu dilindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti mengatakan, penguatan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek perlindungan hukum.
Menurutnya, kekayaan intelektual juga dapat menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perlindungan perlu dibarengi dengan pengelolaan dan pengembangan agar produk maupun karya lokal memiliki nilai tambah.
Ia menjelaskan, penguatan branding terhadap produk daerah menjadi bagian penting agar produk lokal memiliki identitas yang kuat dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
“Dengan branding yang tepat, produk tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga dapat dikenal secara nasional maupun internasional,” ujarnya.




















