Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan masih menggunakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebagai asumsi dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2027 karena rincian alokasi TKD dari pemerintah pusat untuk tahun depan belum tersedia.
Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi mengatakan penyusunan APBD 2027 dilakukan secara terukur, efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam sidang paripurna DPRD Solok Selatan, Kamis (17/9/2026).
Sidang tersebut membahas jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2027.
“Keterbatasan kemampuan fiskal tidak boleh mengurangi orientasi APBD terhadap pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Setiap alokasi belanja akan diarahkan berdasarkan program prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta indikator kinerja yang terukur,” kata Yulian.
Ia mengatakan belanja daerah akan diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Prioritas tersebut mencakup program strategis, pelayanan publik, pendidikan, peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan sarana dan prasarana umum.
Menurut Yulian, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran untuk memastikan program yang dijalankan tetap sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah kabupaten akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan memastikan setiap program dilaksanakan sesuai skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Solok Selatan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Namun, penyusunan RAPBD 2027 masih menghadapi ketidakpastian terkait rincian alokasi TKD dari pemerintah pusat. Untuk sementara, Pemkab Solok Selatan menggunakan angka alokasi TKD 2026 sebagai asumsi.
Yulian menjelaskan angka tersebut nantinya akan disesuaikan setelah pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan alokasi TKD untuk Tahun Anggaran 2027.
Penyesuaian juga akan dilakukan terhadap pemenuhan mandatory spending, khususnya alokasi belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Untuk pemenuhan persentase alokasi belanja mandatory seperti belanja pegawai dan belanja infrastruktur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Pemkab Solok Selatan menyebut hasil rapat dengar pendapat Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan tersebut. Dalam pembahasan itu, persentase mandatory spending disebut akan diatur dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, pemerintah daerah akan menyesuaikan struktur RAPBD setelah kebijakan dan besaran alokasi dari pemerintah pusat tersedia. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga agar APBD tetap sehat, kredibel, responsif, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.





















