Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di rumahnya di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Sabtu (5/9/2026) sekira pukul 01.00 WIB karena diduga mencuri sepeda motor dua tahun lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial FS (29 tahun), penganggur.
Andrio menginformasikan bahwa FS diduga mencuri sebuah sepeda motor di area parkiran tempat saluang di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada 17 September 2024.
Pihaknya mengetahui bahwa FS sebagai terduga pencuri sepeda motor itu setelah melihat video rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi pencurian. Dalam video itu, kata Andrio, pihaknya melihat FS bersama seorang rekannya mengambil kendaraan tersebut.
Setelah ditangkap, kata Andrio, FS mengaku telah mencuri sepeda motor korban, kemudian menjualnya.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti dan mengejar rekan FS,” tutur Andrio.
Pihaknya menjerat FS dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, katanya, FS terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Andrio menambahkan bahwa penangkapan FS merupakan bukti bahwa pihaknya tetap menindaklanjuti laporan warga meski kejahatan yang diadukan terjadi sudah lama.















