Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di rumahnya di Jalan Tanjuang Aua, Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Rabu (2/9/2026) malam karena diduga mencuri ponsel dan uang tetangganya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial VR (22 tahun), sopir serabutan. Sementara itu, korban bernama Doni Fitriadi.
Perihal pencurian yang diduga dilakukan oleh VR, Yasin menceritakan bahwa pada Selasa (15/6/2026) Doni meletakkan uang tunai Rp1.850.000 di dalam tas di dalam kamar serta satu unit ponsel Realme 8i berwarna hitam di samping tas tersebut. Ia menyebut bahwa Doni berencana untuk menggunakan uang itu demi keperluan pembayaran acara pesta adiknya.
“Akibat pencurian itu, korban rugi sekitar Rp2.850.000. Korban langsung melapor ke Mapolresta Padang,” ujar Yasin pada Jumat (4/9/2026).
Setelah menerima laporan itu, kata Yasin, ia memerintahkan Kepala Unit Operasional, Iptu Adrian Afandi, dan Kepala Subunit, Ipda Ryan Fermana, untuk mencari pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan beberapa bulan, kata Yasin, pihaknya mengetahui identitas pelaku. Pihaknya menangkap VR di rumahnya pada Rabu (2/9/2026) malam. Pihaknya menyita ponsel korban, Realme 8i hitam, dari tangan VR.
“Saat diinterogasi, VR mengaku telah mencuri barang korban,” ucap Yasin.
Pihaknya sudah membawa VR ke Markas Polresta Padang.
















