Kabarminang — Polisi menangkap pria berinisial AN di Gunung Panggilun, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (4/9/2026) karena mengamuk sambil membawa parang dan mengacungkannya kepada warga di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan bahwa AN ditangkap Tim Klewang 2 Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang setelah warga melaporkan keberadaannya melalui layanan Call Center 110.
“Warga menyampaikan adanya seorang pria yang diduga mengamuk sambil membawa parang dan mengacungkannya kepada masyarakat di sekitar lokasi,” tutur Wadhi.
Wadhi mengatakan bahwa laporan yang diterima polisi dilengkapi dengan gambar dan video terkait situasi keberadaan pria tersebut.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, kata Wadhi, Tim Klewang 2 di bawah komando Aiptu David WW langsung bergerak menuju lokasi. Ia menyebut bahwa tim menangkap AN tanpa perlawanan berarti. Pihaknya menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sebagai barang bukti.
Wadhi mengatakan bahwa AN menangis dan meminta agar tidak dibawa saat ia hendak diseret ke Markas Polresta Padang.
Ia mengatakan bahwa AN kini sudah berada di Markas Polresta Padang untuk diperiksa.
Wadhi menyampaikan bahwa Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian apabila menemukan situasi yang mencurigakan melalui Call Center 110. Ia menyebut bahwa layanan Call Center 110 tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan ke kepolisian selama 24 jam.
















