Kabarminang — Polisi menangkap dua orang di Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (19/8/2026) sore karena diduga berjudi toto gelap (togel). Salah satu di antara kedua orang itu merupakan datuk penghulu kaum sebuah suku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, mengatakan bahwa kedua orang itu masing-masing berinisial SR (59 tahun), warga Kampuang Koto Lamo, Nagari Salido Sari Bulan, Kecamatan IV Jurai, dan AYP (44 tahun), warga Kampung Laban Salido, Nagari Laban, Kecamatan IV Jurai.
Perihal penangkapan kedua orang itu, Ai Am’ar menceritakan bahwa awalnya pihaknya menangkap SR di sebuah kedai di pinggir Pantai Koto Salido, Kampung Koto Salido, Nagari Salido, pukul 16.15 WIB. Saat itu SR menjual dan menerima pasangan angka togel putaran Sydney dari si pemasang. Ia menyebut bahwa pemasang mengirimkan angka togel yang akan ia pasang ke pesan Whatsapp SR.
“SR diduga menjadi agen togel,” ujar Ai Am’ar pada Kamis (20/8/2026).
Setelah itu, kata Ai Am’ar, SR meneruskan hasil penjualan pasangan togel dari si pemasang tersebut kepada seorang diduga bandar judi togel daring (online) berinisial AYP melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut bahwa SR juga mentransfer uang hasil penjualan togel sebanyak Rp250 ribu ke rekening AYP.
Sesudah menangkap SR, kata Ai Am’ar, pihaknya mencari AYP ke rumahnya di Kampung Laban Salido. Di sana pihaknya menangkap AYP dan menyita ponsel Android Oppo A15s dari pria itu. Di dalam ponsel itu pihaknya menemukan angka-angka togel di akun situs judi togel daring bernama KPK Toto milik AYP.
“AYP mengakui bahwa dia menerima kiriman angka-angka togel dari SR melalui pesan WhatsApp. Setelah menerima angka-angka togel itu, AYP memasukkannya ke akun situs togelnya yang sudah ia isi deposito,” tutur Ai Am’ar.
Pihaknya juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan judi togel dari AYP, yaitu sebuah buku dan selembar kertas berisi angka-angka togel, sebuah kartu ATM BRI milik AYP, dan sebuah pulpen merah.















