Kabarminang – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.897 pekerja rentan di Kota Pariaman di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur, Senin (10/8/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung dalam kegiatan Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan di Kota Pariaman Tahun 2026 yang digelar selama dua hari, 10-11 Agustus 2026.
Pekerja rentan merupakan mereka yang bekerja dengan penghasilan di bawah standar, kondisi kerja tidak aman, pekerjaan tidak stabil, dan tingkat kesejahteraan rendah. Mereka umumnya bekerja di sektor informal tanpa perlindungan jaminan sosial tetap sehingga kesulitan membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.
Kelompok tersebut antara lain petani, pedagang kecil, nelayan, tukang ojek, buruh, dan pekerja mandiri lainnya.
Yota menjelaskan, perlindungan bagi 2.897 pekerja rentan tersebut bersumber dari APBD Kota Pariaman. Program itu ditujukan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja kelas bawah.
Selain melalui APBD, perlindungan pekerja rentan juga diperkuat melalui gerakan TUWAI KETAN atau Satu ASN Satu Pekerja Rentan.
“Selain APBD Kota Pariaman melalui gerakan TUWAI KETAN (Satu ASN Satu Pekerja Rentan) yang dihasilkan dari kepedulian bersama ASN di lingkup pemerintahan Kota Pariaman juga berhasil memberikan perlindungan bagi 1.763 orang pekerja rentan. Dengan demikian, total pekerja rentan yang resmi terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman berjumlah sebanyak 4.660 orang pekerja rentan,” tuturnya.
Menurut Yota, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Kota Pariaman, BPJS Ketenagakerjaan, perangkat daerah, serta pemerintah desa/kelurahan.
Sinergi tersebut turut mendorong capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UJC) Kota Pariaman hingga mencapai sekitar 95,28 persen.
“Dengan diserahkannya Kartu Jamsostek bagi para pekerja rentan secara bertahap pada hari ini dan proses aktifnya kepesertaan APBD lanjutan, kita sangat optimis bahwa cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pariaman akan segera mencapai dan melampaui 100% dari target yang ditetapkan,” ujarnya.
Yota mengatakan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan bukan sekadar kartu, tetapi menjadi bentuk jaminan perlindungan bagi pekerja rentan apabila mengalami kecelakaan saat bekerja atau meninggal dunia.
Menurutnya, perlindungan tersebut diharapkan dapat mencegah keluarga pekerja yang mengalami musibah terjerumus ke dalam kemiskinan baru.
“Pesan saya kepada seluruh jajaran Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker, Camat, Lurah, serta Kepala Desa se-Kota Pariaman untuk terus menyisir dan memastikan tidak ada pekerja rentan di wilayahnya yang terlewat dari program perlindungan APBD ini,” ulas Yota.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Herry Asmanto menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pariaman atas dukungan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan perlindungan pekerja rentan Desa/Kelurahan maka Kota Pariaman telah mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pariaman Tahun 2026,” imbuhnya.















