Kabarminang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) memastikan proses sidang kode etik terhadap AKBP F, perwira menengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya, kini ditangani Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.
Wakil Kepala Polda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan, proses sidang penegakan kode etik terhadap AKBP F diarahkan dan digelar oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan Solihin setelah Polda Sumbar melantik pejabat Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) yang baru, Kombes Pol dr. Harry Kurniawan.
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi posisi yang sebelumnya ditempati AKBP F. Ia batal dilantik sebagai Kabid Dokkes setelah terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Polri perempuan yang berpangkat Brigadir.
“Pelantikan pejabat Kabid Dokkes yang baru sudah dilaksanakan, sementara proses sidang penegakan kode etik terhadap oknum terperiksa diarahkan dan digelar di Jakarta oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Solihin usai konferensi pers di Padang, Senin (10/8/2026).
Penanganan sidang etik di tingkat Mabes Polri dilakukan setelah kasus tersebut mendapat sorotan dan desakan publik, terutama terkait dugaan ketimpangan relasi kuasa dalam penanganannya di tingkat daerah.
Berawal dari Dugaan Pelecehan di Ruang Kerja
Kasus tersebut bermula pada 15 Januari 2026. Saat itu, AKBP F disebut memanggil korban ke ruang kerjanya dengan alasan pembagian uang bantuan perjalanan untuk rencana liburan korban bersama rekan-rekannya ke Malaysia.
Ketika memasuki ruangan, korban disebut masih terhubung dalam panggilan video dengan suaminya. Sambungan tersebut berada di kantong baju korban.














