AKBP F kemudian meminta korban menutup mata untuk memilih salah satu dari dua amplop berisi uang. Dalam situasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan pelecehan fisik secara mendadak.
Suami korban yang mendengar kejadian tersebut melalui sambungan telepon kemudian mendatangi ruang kerja AKBP F untuk menyampaikan protes.
Setelah kejadian, korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Polda Sumbar. Korban juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Propam.
Namun, setelah membuat laporan, korban mengaku menerima sejumlah ancaman melalui pesan singkat dari nomor tidak dikenal. Ia juga mengaku mendapat tekanan di lingkungan kerja hingga ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Korban kemudian dimutasi dari posisi sebelumnya dan menjalani pemulihan akibat trauma psikologis yang dialaminya.
Penyidikan Pidana Dihentikan
Dalam penanganan perkara pidananya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melakukan gelar perkara pada 30 Juni 2026.
Penyelidikan kasus tersebut kemudian dihentikan pada 2 Juli 2026 karena penyidik menilai belum terdapat alat bukti yang cukup.
Merasa belum memperoleh keadilan, korban mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada akhir Juli 2026 untuk mendapatkan pendampingan hukum. Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian publik.














