Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB karena menyimpan 82 paket ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Deddy, mengatakan bahwa pria itu berinisial TH (39 tahun).
Deddy menceritakan bahwa ia menangkap TH untuk menindaklanjuti laporan warga yang menginformasikan bahwa di Jorong Koto ada orang yang diduga menyimpan ganja kering. Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menggerebek sebuah rumah.
Dalam penggerebekan itu, kata Deddy, pihaknya menangkap seorang pria berinisial TH. Kemudian, pihaknya memanggil dua orang tokoh masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah itu.
“Di rumah itu petugas menemukan 81 paket kecil ganja kering yang sudah dikemas untuk diedarkan dan satu paket kecil ganja kering lainnya. Beratnya belum diketahui karena belum ditimbang,” ujar Deddy pada Kamis (6/8/2026).
Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa satu pak plastik klip bening, dua lembar kertas papir, satu ponsel, uang tunai Rp132 ribu yang diduga hasil transaksi, satu saset madu, sehelai celana, dan sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor.
Deddy menginformasikan bahwa TH merupakan target operasi pihaknya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Dengan barang bukti tersebut, kata Deddy, pihaknya mengategorikan TH sebagai terduga pengedar ganja. Atas hal itu, pihaknya akan menjerat TH dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf W Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, TH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.















