Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (25/6/2026) sore karena diduga menampar temannya dan mencuri sepeda motor korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial RF (30 tahun), sedangkan korban bernama Alfino Fajri.
Agung mengatakan bawha RF diduga mencuri sepeda motor korban di Jorong Padang Tujuh pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 2.30 WIB. Saat itu korban menemui RF di tempat tersebut. Keduanya lalu bertengkar hingga akhirnya RF menampar korban dan merampas kunci sepeda motor Yamaha Nmax yang dipegang korban.
“RF lalu menyuruh korban untuk menjemput orang tuanya. Saat korban pergi, RF langsung membawa sepeda motor korban,” ujar Agung pada Sabtu (28/6/2026).
Setelah mengetahui motornya dibawa oleh RF, kata Agung, korban melapor ke Polres Pasaman Barat. Ia menyebut bahwa RF kemudian kabur dan menjadi buronan polisi.
Sesudah menjadi buronan sekitar delapan bulan, kata Agung, keberadaan RF terendus oleh polisi. Ia menyebut bahwa polisi menangkap RF saat berada di rumahnya pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Saat diinterogasi, kata Agung, RF mengaku telah mencuri sepeda motor korban. Setelah mencuri kendaraan itu, RF menggadaikannya kepada seseorang berinisial DE di Agam.
Pihaknya kemudian mencari DE di Agam. Namun, di lokasi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa DE sudah pindah ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Adapun sepeda motor korban sudah berpindah tangan beberapa kali.
















