“Meskipun demikian, penyidik tetap mendalami kasus itu untuk menemukan sepeda motor korban,” ucap Agung.
Agung menambahkan bahwa pihaknya menjerat RF dengan Pasal 479 ayat 1 juncto Pasal 476 KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan kekerasan itu, katanya, RF terancam hukuman maksimal sembilan tahun.
halaman 2 dari 2
















