Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/06/2026).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan lapak-lapak pedagang tersebut melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pariwisata Kota Padang dan berpotensi mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan oleh Dinas Pariwisata agar melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan wisata agar tetap nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Pihaknya juga membantu pedagang yang telah membongkar lapaknya secara mandiri.
Satpol PP Kota Padang berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Padang.
“Kami mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga fasilitas umum demi terciptanya kawasan wisata yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.
















