Kabarminang — Polisi menangkap dua pria penadah motor inisial R (43) dan D (38) di Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh, pada Jumat (17/4/2026) sore.
Kepala Polsek Harau, AKP Yusmedi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega R BA 6461 TS yang melibatkan tersangka FF (29) di Jorong Koto Tangah, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap FF, diketahui bahwa motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah di kawasan Tanah Mati, Kota Payakumbuh.
“Usai mendapatkan informasi itu, kami langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka R di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat,” ujarnya kepada Sumbarkita, Minggu (19/4).
Ia mengatakan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap R, polisi kemudian menangkap penadah lain inisial D di kawasan Simpang Padang Data Tanah Mati, Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka F menjual motor curian kepada penadah pertama inisial R seharga Rp500 ribu. Kemudian R menjual lagi motor itu kepada penadah kedua inisial D senilai Rp1,5 juta,” tuturnya.
Ia melanjutkan, ketiga tersangka beserta satu unit motor hasil curian saat ini telah dibawa ke Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.















