Kabarminang — Seorang bocah mengendarai sepeda tewas tertabrak minibus di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, AKP Nanin Aprilia Fitriani, mengatakan, minibus tersebut bernomor polisi BA-1434-SF yang dikemudikan Yufni. Sementara korban bernama Fathian Al Ayyubi.
“Korban datang dari arah Simpang Empat menuju Ujung Gading yang berada di sebelah kanan jalan atau melawan arus, kemudian oleng ke tengah jalan. Pada saat bersamaan, mobil Toyota Kijang Krista datang dari Ujung Gading menuju Simpang Empat hingga tabrakan tidak bisa dihindari,” tuturnya kepada Sumbarkita.
Ia melanjutkan, akibat kejadian itu korban luka robek di bagian kepala dan luka lecet pada kaki kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Sungai Aur. Sementara pengemudi mengalami luka robek pada bagian hidung serta luka lecet pada kaki kiri dan telah mendapatkan perawatan medis.
Ia mengatakan, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan parah. Sepeda rusak pada stang yang patah serta lingkar ban depan dan belakang yang rusak. Sementara minibus rusak pada velg depan, bemper depan kanan pecah, kap mesin penyok, hingga bagian mesin sebelah kanan.
Nanin menyebut, kondisi jalan di lokasi kejadian dalam keadaan beraspal, lurus, dan memiliki lebar sekitar 7 meter. Jalan tersebut dilengkapi rambu lalu lintas dengan lingkungan kiri dan kanan berupa permukiman warga.
Ia melanjutkan, kepada pengendara minibus dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan hukuman kurang lebih 6 tahun penjara.
















