Kabarminang — Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman bernama Bripda Dani Juanda divonis satu tahun sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Senin (9/3/2026).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, mengatakan bahwa majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
“Tadi majelis hakim sudah membacakan putusan. Terdakwa Dani dijatuhi pidana penjara satu tahun sepuluh bulan,” kata Hendrio kepada Kabarminang.com.
Hendrio menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan persidangan, dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pembacaan tuntutan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Jaksa telah menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti di persidangan. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun sepuluh bulan.
Setelah putusan dibacakan, kata Hendrio, jaksa penuntut umum masih mempelajari amar putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami dari penuntut umum masih mempelajari putusan itu. Sesuai dengan ketentuan, ada waktu yang diberikan untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lain,” ujarnya.















