Kabarminang — Seorang polisi di Polres Tanah Datar menjadi korban penipuan terorganisasi atau scam dalam drama pembelian mobil lelang fiktif. Para pelaku merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas). Akibat penipuan itu, korban rugi Rp35 juta lebih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan bahwa korban bernama Afrisandi Kamcani.
Perihal penipuan itu, Surya menceritakan bahwa ketika berada di rumahnya di Luhak Sarunai, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, pada Sabtu (20/12/2025), korban ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi. Korban diminta untuk membantu menjual mobil orang yang mengaku sebagai kapolres itu yang diklaim sedang berada di Kejaksaan Negeri Malang kepada pengusaha bernama Tomi Hong seharga Rp240 juta. Karena kenal dengan Danang, korban bersedia membantunya.
Para pelaku menjalankan skenario penipuan itu secara rapi dengan berbagi peran. Muncul oknum yang menyamar sebagai pihak kejaksaan bernama Fri Hartono serta bendahara kejaksaan bernama Achmad Zainuri.
“Pelaku mengarahkan korban untuk mengirimkan uang Rp20 juta untuk membayar mobil kepada orang yang disebut bernama Fri Hartono. Tapi, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang itu ke rekening Achmad Zainuri, yang disebut sebagai bendahara kejaksaan. Kemudian, orang yang mengaku sebagai Danang meminta korban untuk mentransfer uang guna membayar sisa pajak mobil. Korban lalu mentransfernya ke rekening Achmad Zainuri dua kali, yaitu Rp8.002.500 dan Rp7.000.000,” tutur Surya.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan terorganisasi, kata Surya, korban melaporkan kejadian tersebut pada 12 Januari 2026 ke Polres Tanah Datar.
Pihaknya kemudian mencari para pelaku dan mengidentifikasi empat tersangka utama. Surya mengatakan bahwa keempatnya ialah M. Yusuf (39) dan Suparman alias Amek (40), asal Medan; serta Muhammad Khaidir Ali (25) dan Achmad Rizal (29), asal Surabaya.
“Keempatnya merupakan narapidana di Jawa Timur. M. Yusuf, Suparman, dan Muhammad Khaidir Ali merupakan narapidana di Lapas Probolinggo, sedangkan Achmad Rizal merupakan narapidana di Lapas Pamekasan,” ujar Surya kepada Sumbarkita pada Minggu (7/3/2026).













