Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di pinggir jalan di Jorong Bulakan, Nagari Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota, pada Kamis (12/2/2026) malam karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AJ (31 tahun), warga Jorong Padang Mangunai, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Hendra mengatakan bahwa penangkapan AJ merupakan hasil penyelidikan dan informasi yang didapat pihaknya di lapangan tentang sepak terjang AJ dalam mengedarkan sabu-sabu.
“Beberapa hari sebelum AJ ditangkap, tim telah mengintai dan memantau aktivitasnya,” ucap Hendra pada Jumat (13/2026).
Saat ditangkap, kata Hendra, AJ baru pulang mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang. Malam itu dari AJ pihaknya menyita 0,47 gram sabu-sabu.
Kepada penyidik, kata Hendra, AJ mengaku bahwa ia memang pengedar sabu-sabu. Namun, katanya, ia hanya membeli dan mengedarkan barang haram tersebut dalam skala kecil.
“Dia membeli sabu-sabu 1 gram, lalu menjualnya sebagian. Dari 1 gram itu, dia dapat untung dan dapat mengisap sebagian sabu-sabu itu,” tutur Hendra.
Hendra mengatakan bahwa sebelum menjual sabu-sabu, AJ pernah dipenjara beberapa tahun yang lalu karena mencuri kambing.















