Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di jalan lintas di Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, pada Kamis (5/2/2026) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengatakan bahwa terduga pengedar sabu-sabu tersebut berinisial DH (28 tahun), buruh serabutan, warga Tongar.
Andhika menjelaskan bahwa pihaknya menangkap DH berdasarkan laporan warga yang resah akibat maraknya peredaran dan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya menyelidiki terduga pengedar di lokasi, yang merupakan target operasi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, kata Andhika, petugas menangkap DH yang sedang melintas di jalan di di Jorong Tongar menggunakan sepeda motor. Setelah itu, pihaknya menggeledah DH dengan disaksikan warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 10 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik klip bening. Berat kotornya belasan gram. Berat bersih belum diketahui karena barang itu belum ditimbang untuk penyidikan,” ujar Andhika pada Jumat (6/2/2026).
Andhika mengatakan bahwa DH mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya. Ia menyebut bahwa DH memperoleh barang itu dari kawannya, yang kini diburu petugas.
“DH berencana mengedarkan barang itu di daerah Tongar,” ucapnya.
Selain itu, pihkanya menyita barang bukti lain berupa 1 ponsel Oppo hitam, 1 sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 2 pak plastik klip ukuran kecil, 3 lembar plastik klip bening ukuran sedang, dan 2 lembar plastik klip bening ukuran besar. Pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa 2 kotak rokok merek Live, sehelai jaket merk Hasizhe hitam, dan 1 sepeda motor merek Beat.















