Rabu, Februari 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ombudsman Temukan Maladministrasi Penertiban Lembah Anai, Pemprov Sumbar Diminta Bertindak 30 Hari

Farzinaldo
Sabtu, 7 Februari 2026 00:02
in Kabar Sumbar
Kolam pemandian Alam Damai, Lembah Anai.

Kolam pemandian Alam Damai, Lembah Anai.


Kabarminang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya maladministrasi dalam penertiban Kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyimpulkan terdapat pengabaian kewajiban hukum oleh kepala daerah dalam penanganan pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut.

Temuan itu disampaikan Ombudsman saat menyerahkan LHP kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran serius terhadap amanat penataan ruang di kawasan Lembah Anai. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap keselamatan publik.

Temuan Ombudsman berawal dari aduan masyarakat yang disampaikan oleh WALHI dan PBHI. Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran tata ruang, pembangunan di sempadan sungai, serta kawasan hutan lindung yang diduga dilakukan PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH).

Ombudsman turut menyoroti terbitnya SK Gubernur Nomor 640-445-2025 tentang sanksi administratif berupa pembongkaran hotel dan rest area yang berdiri di sempadan Sungai Batang Anai. Namun Ombudsman menilai langkah itu dilakukan dalam kondisi sudah terlambat.

“Pelanggaran tata ruang di Lembah Anai ini sudah berlangsung sangat lama. Seharusnya sejak awal gubernur melakukan upaya administratif mulai dari peringatan 1, 2, hingga 3 sebelum menerbitkan SK pembongkaran. Namun hal itu tidak dilakukan sejak kesempatan pertama,” kata Adel.

Saat ini, proses penertiban terhadap objek bangunan milik PT HSH disebut terhambat karena adanya Putusan Sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penundaan pelaksanaan SK gubernur tersebut.

Meski demikian, Adel menilai polemik hukum itu seharusnya tidak menjadi kompleks apabila pemerintah mengedepankan mitigasi bencana dan mengambil tindakan cepat sejak awal, terutama ketika bangunan belum berkembang besar.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Hutan LindungLembah AnaimaladministrasiOmbudsmanPBHIPelanggaran Tata RuangPemprov SumbarpenertibanPT Hidayah Syariah HotelPTUNSempadan SungaiSK GubernurSumbarTanah DatarWalhi

Berita Terkait

Pegawai BPN dan Developer di Pariaman Divonis Penjara dalam Kasus Tanah Desa Rawang

Pegawai BPN dan Developer di Pariaman Divonis Penjara dalam Kasus Tanah Desa Rawang

11 Februari 2026
Terima LHP BPK, Pemko Padang Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Terima LHP BPK, Pemko Padang Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

11 Februari 2026
Dinas PUPR Payakumbuh Raih Penghargaan Terbaik I dari Balai Jasa Konstruksi Banda Aceh

Dinas PUPR Payakumbuh Raih Penghargaan Terbaik I dari Balai Jasa Konstruksi Banda Aceh

11 Februari 2026
Wawako Maigus Nasir Ikut Aksi Bersih Pantai Padang Bersama Polda Sumbar

Wawako Maigus Nasir Ikut Aksi Bersih Pantai Padang Bersama Polda Sumbar

11 Februari 2026
Pengecoran Selesai, Jalur Lembah Anai KM 66,7 Segera Dibuka

Pengecoran Selesai, Jalur Lembah Anai KM 66,7 Segera Dibuka

11 Februari 2026
Hasil Lab BPOM Ungkap Makanan MBG di Dharmasraya Terkontaminasi Bakteri, Bupati Annisa Sebut SOP Dapur Tak Dipatuhi

Hasil Lab BPOM Ungkap Makanan MBG di Dharmasraya Terkontaminasi Bakteri, Bupati Annisa Sebut SOP Dapur Tak Dipatuhi

11 Februari 2026
Next Post
Wali Kota Padang Luncurkan Pesantren Ramadan 1447 H, Perkuat Smart Surau dan Karakter Pelajar

Wali Kota Padang Luncurkan Pesantren Ramadan 1447 H, Perkuat Smart Surau dan Karakter Pelajar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

5 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.