Kabarminang – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt Sati, mengusulkan agar pemilihan wali nagari dilakukan melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Usulan tersebut disampaikan Fauzi Bahar saat pengukuhan pengurus LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan yang digelar di Painan, Selasa (27/1/2026).
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, untuk menguji coba skema pemilihan tersebut pada nagari yang masa jabatan wali nagarinya akan segera berakhir.
“Untuk pemilihan wali nagari, cukup dipilih oleh kerapatan adat saja. Nggak sulit-sulit, nggak ada dana, nggak ada biaya kampanye. Kita coba di Pesisir Selatan pak bupati, mendatang wali nagari dipilih oleh niniak mamak,” katanya, dikutip dari unggahan video Facebook Bandasapuluah, Kamis (29/1).
Menurut Fauzi Bahar, pemilihan wali nagari melalui KAN dinilai dapat mengembalikan peran strategis adat dalam sistem pemerintahan nagari.
Ia menilai, jika proses pemilihan dilakukan oleh KAN, marwah niniak mamak akan semakin tinggi dan peran adat Minangkabau kembali kuat dalam kehidupan bermasyarakat.















