Kabarminang — Polisi menangkap lima orang terduga pengedar sabu-sabu di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (21/1/2026) sore. Dua dari lima orang itu merupakan pecatan anggota Polri.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, mengatakan bahwa pihaknya menangkap kelima orang itu dengan menggerebek rumah kos tersebut. Pihaknya melakukan penggerebekan itu setelah mendapatkan informasi warga tentang adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh pria berinisial AA (28 tahun) di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan pengintaian dan memastikan ciri-ciri target. Sesampainya di lokasi, pihaknya angsung menangkap AA bersama pria berinisial RH (31 tahun) yang sedang duduk di kursi luar Kosan Daya. RH merupakan salah satu pecatan anggota Polri.
“Dari penangkapan awal itu, polisi mulai melakukan interogasi mendalam untuk melacak keberadaan barang bukti dan keterlibatan pelaku lainnya yang diduga bersembunyi di dalam bangunan kos tersebut,” ujar Jacub sebagaimana dikutip dari Mediacenter.riau.go.id pada Minggu (25/1/2026).
Pihaknya melanjutkan penyisiran ke kamar kos di lantai satu. Di sana tim menemukan tiga pria lainnya, yaitu MF (30 tahun), PT (30 tahun), dan Josi (30 tahun). Berdasarkan data kepolisian, Josi merupakan pecatan anggota Polri.
“Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, tim menemukan dua butir pil ekstasi merek Granat dan Minion dari tangan Fachri yang diakui didapat dari Rinto,” tutur Jacub.
Dalam pengembangan kasus, RH mengaku bahwa ia menyimpan stok sabu-sabu dalam jumlah besar di kamar nomor 06 yang berada di lantai dua kosan tersebut. Kamar itu dihuni PT.
Petugas segera menuju lantai dua dan melakukan penggeledahan menyeluruh guna mengumpulkan barang bukti tambahan yang disembunyikan para pelaku.
















