Kabarminang — Dua truk bertabrakan di Jalan Lintas Sumatera di Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, pada Jumat (26/12/2025) 8.30 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota, Iptu Akbar Kharisma Tanjung, mengatakan bahwa truk yang kecelakaan itu ialah Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 8861 FA, dikemudikan oleh Andika Fernandes (17), warga Lubuk Alung, Padang Pariaman; dan Colt Diesel bernomor polisi BA 8789 BP, dikendarai oleh Arja Irfhandy (24), warga Jalan Batang Anai, Padang Pariaman.
Perihal kronologi kecelakaan itu, Akbar menceritakan bahwa awalnnya truk yang dikendarai oleh Andika Fernandes datang dari arah Sawahlunto menuju Solok. Saat truk tiba di Sungai Jambur, pengemudinya diduga mengantuk saat berkendara.
“Akibatnya, truk tersebut menabrak truk Colt Diesel BA 8789 BP yang datang dari arah Solok menuju Sawahlunto. Tabrakan terjadi di tikungan,” ujar Akbar,
Akibat kecelakaan itu, kata akbar, kedua truk rusak berat pada bagian depan sehingga menimbulak kerugian sekitar Rp40 juta. Meski demikian, katanya, kedua sopir truk itu tidak terluka.
Akbar menyatakan bahwa sopir truk Colt Diesel BA 8861 FA melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal itu mengatur pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ia menambahkan bahwa Andika Fernandes tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), sedangkan Arja Irfhandy mempunyai SIM B Umum.















