Minggu, April 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kalah di PTUN Lawan ASN, Pemko Pariaman Belum Tanggapi Putusan Pengadilan

Rendi Hakimi
Sabtu, 20 Desember 2025 10:47
in Kabar Sumbar
Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.

Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.


Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman belum menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang mengabulkan gugatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan memerintahkan pemulihan kedudukan serta pencabutan keputusan pembebasan tugas yang diterbitkan Wali Kota Pariaman.

Kabarminang.com sudah berupaya untuk meminta tanggapan atas putusan PTUN itu kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dan Kepala Bagian Hukum Setdako Pariaman, Andi Susanti, pada Jumat (19/12). Mereka belum mau memberikan tanggapan.

Putusan PTUN Padang tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12). Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Pariaman. Pengadilan sekaligus mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan kedudukan penggugat seperti sebelum objek sengketa diterbitkan.

Kuasa hukum penggugat, Yohanas Permana, mengatakan bahwa putusan PTUN Padang memuat perintah hukum yang jelas dan bersifat mengikat bagi pemerintah daerah.

“Putusan ini tidak hanya membatalkan keputusan wali kota, tetapi juga memerintahkan rehabilitasi jabatan penggugat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman atau jabatan lain yang setara,” kata Yohanas.

Ia menjelaskan bahwa sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, penggugat telah menempuh upaya administratif dengan menyampaikan keberatan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi pemerintahan. Namun, hingga melewati tenggat waktu yang diatur undang-undang, tidak ada jawaban tertulis dari pihak Pemko Pariaman.

Dalam proses persidangan, tergugat sempat mengajukan eksepsi. Namun, majelis hakim menyatakan eksepsi tersebut tidak diterima dan melanjutkan pemeriksaan hingga ke pokok perkara. Hasilnya, gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Selain memerintahkan pencabutan keputusan wali kota dan pemulihan jabatan ASN yang bersangkutan, PTUN Padang menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp320.000.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemko PariamanPTUN PadangYota Balad

Berita Terkait

Wawako Maigus Nasir Kukuhkan Pengurus Masjid Al Mukarramah Padang Periode 2026–2029

12 April 2026
Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Bedah Rumah RTLH di Nagari Padukuan

Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Bedah Rumah RTLH di Nagari Padukuan

12 April 2026
Bupati Annisa Siapkan Anggaran Miliaran untuk Perbaikan Infrastruktur di Perbatasan Dharmasraya

Bupati Annisa Siapkan Anggaran Miliaran untuk Perbaikan Infrastruktur di Perbatasan Dharmasraya

12 April 2026
Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-Quran di Masjid Istiqlal, Tekankan Pendidikan Moral Sejak Dini

Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-Quran di Masjid Istiqlal, Tekankan Pendidikan Moral Sejak Dini

12 April 2026
Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

Mahasiswanya Tewas Tergantung di Padang, PNP Sebut Korban Sedang Susun Tugas Akhir

12 April 2026
Bupati Padang Pariaman Tuntaskan Penyaluran Bantuan untuk 570 UMKM Terdampak Bencana

Bupati Padang Pariaman Tuntaskan Penyaluran Bantuan untuk 570 UMKM Terdampak Bencana

12 April 2026
Next Post
Segel Kantor Wali Nagari di Pesisir Selatan Dibuka, Wali Nagari Dilarang Masuk Kantor

Segel Kantor Wali Nagari di Pesisir Selatan Dibuka, Wali Nagari Dilarang Masuk Kantor

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

11 April 2026

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

11 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

12 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

11 April 2026

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

5 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.