Kabarminang — SMAN 11 Padang mencabut izin mengajar gurunya, S (58), yang berbuat mesum dengan sesama jenis di dalam toilet masjid.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II (Padang, Pariaman, Padang Pariaman), Yul Ardi, mengatakan bahwa Kepala SMAN 11 Padang, Ikhwansyah, sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin mengajar guru tersebut pada Rabu (17/12). Ia menyebut bahwa kepaka sekolah sudah mengirimkan surat tersebut ke Dinas Pendidikan Sumbar sebagai instansi yang menaungi SMA.
“Sejak kejadian itu, guru tersebut dinonaktifkan mengajar. Tapi, baru kemarin Kepala SMAN 11 Padang mengeluarkan SK pencabutan izin mengajarnya. Saya sudah menerima SK tersebut dan SK itu sudah sampai di Dinas Pendidikan Sumbar, ” ujar Yul Ardi kepada Kabarminang.com pada Kamis (18/12).
Ia menyebut bahwa pemeriksaan guru tersebut sebagai ASN melibatkan banyak instansi, seperti Dinas Pendidikan Sumbar, Inspektorat Sumbar, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar.
Sebelumnya, Yul Ardi pergi menemui guru tersebut di Markas Satpol PP Padang pada Senin (15/12) malam bersama Kepala SMAN 11 Padang dan Kepala Subbagian Umum Dinas Pendidikan Sumbar. Pada malam itu, kata Yul Ardi, kepala sekolah bertanya kepada guru tersebut apakah yang bersangkutan melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang diberitakan. Ia mengungkapkan bahwa guru itu mengaku melakukan perbuatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima SK pencabutan izin mengajar guru SMAN 11 Padang yang ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Sumbar. Ia menyebut bahwa guru tersebut dinonaktifkan mengajar untuk memperlancar pemeriksaannya di dinas terkait.
“Sejak awal kejadian hingga kini Dinas Pendidikan Sumbar memeriksa guru tersebut. Dari Dinas Pendidikan, pemeriksaan dilanjutkan ke BKD Sumbar,” ucap Habibul.
Habibul menyampaikan bahwa pihaknya sedang memproses pemberhentian guru tersebut sebagai ASN. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh guru tersebut tidak bisa ditoleransi. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi guru tersebut dan tidak akan menutup-nutupi kasus itu.













