Kabarminang — Guru SMAN 11 Padang yang diduga berbuat mesum sesama jenis, SL (58), dinonaktifkan sementara sebagai guru mulai hari ini.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II (Padang, Pariaman, Padang Pariaman), Yul Ardi, mengatakan bahwa pihaknya mengambil kebijakan itu karena perbuatan SL menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga dan lingkungan SMAN 11 Padang.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar. Mulai hari ini guru tersebut dinonaktifkan dan tidak boleh mengajar,” ujar Yul Ardi kepada Kabarminang.com pada Selasa (16/12).
Perihal pemberhentiannya sebagai PNS, Yul Ardi mengatakan bahwa hal itu diserahkan kepada kepala dinas.
Yul Ardi menceritakan bahwa ia pergi menemui guru tersebut di Markas Satpol PP Padang pada Senin (15/12) malam Bersama Kepala SMAN 11 Padang, Ikhwansyah, dan Kepala Subbagian Umum Dinas Pendidikan Sumbar, Benny. Ia menyebut bahwa Satpol PP belum selesai memeriksa guru tersebut.
Pada malam itu, kata Yul Ardi, kepala sekolah bertanya kepada guru tersebut apakah yang bersangkutan melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang diberitakan. Ia mengungkapkan bahwa guru itu mengaku melakukan perbuatan tersebut.
Sebelumnya, Yul Ardi mengatakan bahwa guru tersebut mengajar mata pelajaran Sosiologi di SMAN 11 Padang.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang guru SMA ditangkap karena diduga berbuat mesum sesama jenis dengan seorang pemuda di toilet Masjid Syarif Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Senin (15/12).















