Kabarminang — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bakal menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Sekretaris Nagari (Sekna) di 47 nagari. Penempatan ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan nagari sekaligus memperkuat integrasi data dari tingkat nagari hingga kabupaten.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, saat memimpin Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati, Senin (15/12/2025).
“Sekna kita akan ada dari PNS. Saya minta Sekda untuk mempersiapkan regulasinya (untuk pendapatannya). Akan ada 47 nagari yang kita persiapkan,” katanya.
Penempatan PNS sebagai Sekretaris Nagari mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari. Pasal 107 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa Sekretaris Nagari dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Ia mengatakan penempatan PNS bertujuan agar data dari tingkat nagari hingga kabupaten dapat terintegrasi dengan lebih baik.
“PNS yang ditempatkan sebagai Sekna bisa berasal dari berbagai dinas, termasuk kantor kecamatan,” ujarnya.
Selain itu, Khairunas juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan manajemen talenta ASN secara penuh. Sehingga ke depannya mutasi dan rotasi ASN akan dilakukan secara objektif dan profesional, berdasarkan hasil ujian yang telah dilaksanakan.















