Kabarminang — Polisi menangkap pemuda berinisial HO (21) karena memiliki sabu-sabu. Polisi menangkapnya saat ia melintas di sekitaran Jalan Tan Malaka, Jorong Koto Baru Simalanggang, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota, pada Jumat (12/12) sore.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa HO merupakan warga Nagari Koto Baru Simalanggang. Pihaknya menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,19 gram saat menggeledah kantong celananya.
“Sabu-sabu itu dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok,” ujar Hendra pada Sabtu (13/12).
Hendra mengatakan bahwa HO mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya. Pihaknya kemudian membawa HO ke Markas Polres Payakumbuh.
Pihaknya menjerat HO dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1).
Hendra menyampaikan bahwa hal itu merupakan wujud komitmen nyata Polres Payakumbuh dalam memberantas dan menutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam upaya penegakan hukum, Hendra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar, bandar, maupun jaringan sindikat narkoba.
“Sebagai wujud nyata komitmen ini, kami terus melakukan berbagai operasi penangkapan dan pengungkapan kasus. Upaya ini juga sejalan dengan arahan pimpinan Polri dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.















