Kabarminang – Bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (Fasum) di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, akhirnya dibongkar Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) pada Rabu (19/11/2025). Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan mengabaikan imbauan pembongkaran mandiri yang telah diberikan sebelumnya.
Tim SK4—yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri—turun langsung ke lokasi sejak pagi. Petugas terlihat melakukan persiapan, memeriksa struktur bangunan, dan memastikan proses pembongkaran berlangsung aman. Sejumlah warga tampak menyaksikan jalannya penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut telah melanggar ketentuan karena berdiri di atas Fasum.
“Sebelumnya, pemilik Bangli tersebut sudah diberikan surat imbauan 3×24 jam untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun hingga hari ini tidak juga diindahkan, sehingga pembongkaran terpaksa kita lakukan bersama Tim SK4,” terang Chandra Eka.
Menurutnya, pemerintah kota selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik bangunan diberikan waktu dan kesempatan untuk merobohkan sendiri bangunan yang melanggar aturan. Namun, jika hal tersebut tidak dilakukan, penertiban terpaksa dijalankan demi menjaga ketertiban wilayah.
Selain mengganggu fungsi Fasum, bangunan liar di area publik juga kerap menimbulkan persoalan lain seperti penyempitan akses jalan, gangguan kebersihan, dan potensi konflik pemanfaatan lahan.
Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bangunan liar di seluruh wilayah Kota Padang, terutama pada kawasan yang sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial. Jika ada bangunan yang melanggar, kami berharap pemilik bersedia membongkar sendiri tanpa menunggu tindakan penertiban,” ujarnya.
Ia juga mengajak warga berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan bangunan yang dianggap menyalahi aturan.
Petugas SK4 menyebutkan bahwa pembongkaran berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pemilik bangunan. Setelah bangunan diratakan, petugas kemudian membersihkan sisa material agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemko Padang menciptakan tata kota yang tertib, indah, dan sesuai aturan. Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung penuh langkah-langkah penegakan Perda agar wajah Kota Padang semakin tertata dan nyaman untuk ditinggali.
















